MEDAN | Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun berinisial AYP di Medan tewas akibat dianiaya pria yang merupakan teman dekat ibunya. Pria berinisial ZI (37) warga Medan Area tersebut telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekira pukul 18.20 WIB di rumah pelaku. Motif terjadinya penganiayaan karena pelaku kesal korban sering buang air kecil dan buang air besar di celana.
“Penganiayaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina kepada wartawan Sabtu (29/3/2025).
Menurut Gidion, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban, lalu menarik dan melayangkan tubuh korban.
Pelaku juga menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tante korban berinisial HDI (33) warga Medan Amplas pada 27 Maret 2025 ke polisi. HDI mencurigai korban tewas karena dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.
Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Medan Petisah diajak pelaku menginap di rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku sedang libur sekolah.
Selama di rumah pelaku, korban sering buang air kecil dan buang air besar di celana sehingga membuat pelaku kesal dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dimakamkan pihak keluarga. Tante korban yang curiga atas kematian korban, lantas melapor ke Polrestabes Medan.
Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk menyelidiki dan meng-ekshumasi makam korban pada tanggal 28 Maret 2025.
Hasil ekshumasi melibatkan tim dokter forensik menemukan terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri.
Kemudian memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah, anus proses pembusukan, dan kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah.
“Setelah meyakini ada kekerasan penyebab kematian yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, lalu kita menangkap tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Gidion.
ZI dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Kasus ini sangat miris karena antara korban dengan pelaku bukan orang jauh,” ujar Gidion. (Rel/OM-03)