Perwakilan BAS, KPP Pratama Subulussalam, serta para bendahara SKPK saat mengikuti simulasi e-Katrol sebagai layanan yang mempermudah pelaporan pajak ke pusat
ACEH SINGKIL | Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil kembali menginisiasi aplikasi e-Katrol (elektronik pajak terkontrol), sebagai layanan untuk mempermudah pelaporan pajak ke pusat.
Aplikasi yang digagas Bidang Perbendaharaan ini akan membantu para pengguna untuk menyampaikan pelaporan Daftar Transaksi Harian(DTH) atas transaksi penerimaan maupun pengeluaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Aplikasi ini, bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menyampaikan pelaporan pajak ke pusat yang bersumber dari APBD,” kata Kabid Perbendaharaan Fahruddin SE kepada Orbitdigital, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut kata Fahruddin, e-Katrol merupakan layanan berbasis elektronik pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) di Bidang Perbendaharaan. Sistem kerja aplikasi ini katanya, akan mengintegrasikan data potongan pajak berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Untuk aplikasi ini katanya sudah dilaksanakan simulasi, pada Kamis (17/11) yang turut dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil, KPP Pratama Subulussalam, KP2KP Singkil dan Seluruh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Sebab, selain memberi kemudahan kepada stakeholder seperti Bank Aceh Syariah (BAS), KPP Pratama dan Bendahara Pengeluaran, aplikasi ini juga dapat menjadi media yang mampu menampilkan data potongan pajak atas transaksi pengeluaran yang sudah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara akuntabel dan realtime.
Sehingga laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana amanat peraturan, dapat disajikan tepat waktu. Dengan begitu alokasi Bagi Hasil dari sektor PPH (pajak penghasilan) dari Pemerintah Pusat ke Daerah tidak tertunda, bahkan diharapkan akan lebih meningkat.
Katanya, layanan aplikasi ini sendiri membutuhkan sinergisitas stakeholder agar dapat berjalan secara maksimal.
Untuk penggunaannya direncanakan dimulai pada desember tahun ini (2022) dan sudah bisa diterapkan.
Sehingga efektif tahun 2023 pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) sudah menggunakan layanan aplikasi ini.
Bersamaan dengan simulasi layanan aplikasi tersebut KPP Pratama Subulusalam juga diberikan kesempatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019
Yakni, tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Dan ini sekaligus memberikan edukasi kepada bendahara pengeluaran terkait mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak yang menjadi tanggungjawabnya, pungkas Fahruddin.
Dalam kesempatan itu perwakilan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Singkil, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulusalam, dan seluruh Bendahara Pengeluaran sebagai stakeholder pengguna layanan aplikasi turut membubuhkan tanda tangannya sebagai dukungan terhadap hadirnya aplikasi “e-Katrol (elektronik pajak terkontrol) ini.
Reporter : Helmi