LABUHANBATU | Miliki narkotika jenis ganja, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pemuda di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Pangkatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba bersama personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AE (18), di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kertas berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pelaku.







