Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan diduga ganja dengan berat 3,99 gram dan satu unit Hp. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (30/5/2026) menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus menggencarkan upaya deteksi dini, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, pungkas Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







