Aceh  

BPKK Galus Himbau Kesadaran Masyarakat Untuk Bayar PBB-P2

GAYO LUES – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues (BPKK Galus) Muktarudin SE MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Zul Ikhsan Yoga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2). Pasalnya, PBB merupakan kewajiban kita selaku Warga Negara Indonesia (WNI).

Dikatakan Zul, saat ini pihaknya baru mendapatkan mendata jumlah realisasi PBB SE Kabupaten sekira 47,53 persen ditahun 2019 ini. Namun, hal ini sangat biasa terjadi dikarnakan masyarakat terbiasa berurusan jika sudah mendekati akhir tahun baru,” menjelang akhir tahun jumlah realisasi PBB akan bertambah,” katanya, diruang kerjanya, Jumat (29/11/2019).

Merincikan, dari 47,53 persen realisasi PBB terdiri dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues. Seperti Blangkejeren 40,79 persen, Kutapanjang 66,74 persen, Blangjerango 48,57 persen, Dabun Gelang 86,86 persen, Blangpegayon 26,25 persen, Rikit Gaib 66,79 persen, Pantan Cuaca 36,67 persen, Pining 51,52 persen, Tripe Jaya 21,40 persen, Terangun 50,81 persen dan Putri Betung 77,54 persen.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2019 tentang tata cara penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Alokasi Dana Kampung khusus (ADKK). Pasal 12 ayat 3 poin (g) surat keterangan lunas PBB kampung tahun sebelumnya dari intansi terkait,” PBB syarat mutlak untuk penarikan dana ADK dan ADKK,” tegas Kabid Pendapatan.

Zul Ikhsan Yoga menambahkan, sekarang syarat mendaftar menjadi mahasiswa di salah satu universitas harus ada bukti pembayaran PBB. Oleh karena itu, Kabid menghimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues agar membuka kesadarannya akan pentingnya PBB.

Reporter : Putra