MEDAN| Bronjong yang dibangun di pinggir Sungai Deli, persisnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia akan dibongkar, Senin (5/4/2021). Langkah ini diambil, sebab pihak perumahan hingga kini tidak juga membongkar sendiri bronjong yang dibangun dan mengenai sempadan Sungai Deli tersebut. Padahal, pihak perumahan telah diberikan surat peringatan untuk segera membongkarnya secara mandiri.
“Pembangunan bronjong ini telah menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tanggal 24 Maret lalu, pihak perumahan diberikan tengat waktu selama seminggu setelah surat peringatan dilayangkan. Namun, hingga saat ini fakta di lapangan, bronjong masih tetap pada kondisi semula,” kata Camat Medan Polonia Amran Rambe saat dihubungi, Minggu (4/4/2021)
Ditambah lagi, kata Amran, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga telah menyurati pihak perumahan dan dalam surat tersebut berisikan instruksi agar bronjong dibongkar sendiri oleh pengelola perumahan Taman Polonia Indah. “Perumahan tersebut tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan. Jadi, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, Senin akan kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM meninjau pembangunan bronjong di Taman Polonia Indah yang telah melanggar Peraturan Wali Kota dan peraturan berlaku, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM langsung menindaklanjutinya. Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut langsung meninjau ke lokasi, Senin (22/3). Ternyata, laporan masyarakat terbukti, bangunan bronjong yang tengah dalam proses pembangunan ini memakan badan sungai sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan.