Saat ini Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk Desa Bersih Narkoba sejumlah 32 desa/gampong, hal tersebut telah sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021, selaras dengan motto “Desa Bergerak Indonesia bersinar”, artinya dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di mulai dari desa menuju Indonesia bersih narkoba.
Dalam sambutan Bupati Aceh Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, S.STP, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama seluruh masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba dengan melibatkan semua pihak.
“Jangan takut menginformasikan jika terdapat peredaran narkoba disekitar kita. Dalam hal ini diperlukan kesatuan pandangan, gerak dan tekad dari seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Selatan hingga ke desa-desa dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba ini, rapatkan barisan dan kita hadapi bersama, karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa,“ ungkap Bupati.
Selanjutnya, dalam menyikapi dan memerangi ancaman narkoba yang sangat dekat dan nyata dimana dampaknya dapat melumpuhkan suatu bangsa harus serius dilakukan, karena dampaknya mengancam eksistensi serta kedaulatan bangsa dan negara di masa yang akan datang.
“Mari kita evaluasi, serta menyatukan dan menggerakkan seluruh kekuatan melalui koordinasi dan kerjasama aktif lintas lembaga dalam memerangi penyelundupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan serta mewujudkan masyarakat Aceh Selatan yang sehat tanpa narkoba,” tutup Bupati Amran.
Reporter: Yunardi







