LANGKAT | DPRD Langkat menggelar rapat pembacaan keputusan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat pembacaan rekomendasi LKPJ yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dihadiri Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H Amril S.Sos, M.AP, Senin (20/04/2026)
Pada rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Langkat.
Di forum itu, DPRD secara resmi menyetujui dan menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Langkat Tahun 2025. Adapun rekomendasi yang disampaikan mencakup berbagai sektor pembangunan, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Langkat diwakili Wakil Ketua Ajai Ismail menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Rekomendasi yang dimaksudkan berupa saran, masukan, maupun koreksi yang perlu menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H Syah Afandin SH, melalui Sekda Amril menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD. Capaian kinerja program dan kegiatan tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama antara Pemkab Langkat dan DPRD,” ungkapnya
“Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” sambung Amril.
Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, dengan pendekatan yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui rapat paripurna ini, kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan RKPD Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar setiap program dan kebijakan benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat,” kata Amril.
Pada rapat paripurna dilanjutkan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas persoalan kelebihan lahan, lahan terlantar, serta lahan bermasalah di Kabupaten Langkat.
Pembentukan pansus diharapkan menjadi langkah strategis dalam menginventarisasi, mengkaji, serta merumuskan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang ada.
Amril menegaskan bahwa isu pertanahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan pansus merupakan langkah penting dan strategis. Kami berharap pansus dapat bekerja secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya. (OD-20)







