TANAH KARO- Paska kerusuhan dan kebakaran Rumah Tahanan Kelas II B Kabanjahe dua bulan lalu, yang menghanguskan sebagian besar bangunan dan fasilitas Rutan dan hampir merenggut nyawa para tahanan, Ternyata hingga saat ini masih digunakan sebagai rumah tahanan para nara pidana. Padahal kondisinya masih memprihatinkan.
Melihat keadaan itu Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama ketua DPRD Karo Iriani Tarigan tergerak untuk mengunjungi Rutan itu guna menyerahkan bantuan masker kepada para napi yang sedang menjalani hukumannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan, Rabu (29/4/2020).
Bantuan masker itu diterima langsung oleh kepala Rutan kelas II B Kabanjahe.
Menurut Terkelin, dia sangat prihatin atas kondisi Rutan Kabanjahe sekarang ini, namun demikian tentu harus ada upaya kementerian Hukum dan HAM di pusat dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk pengadaan dan membangun Rutan atau Lapas yang baru.
Untuk itu, perlu peran aktif Kepala Rutan Kabanjahe untuk menindak lanjuti langkah-langkah yang sudah pernah dilakukan. Dalam arti terus peduli mengontrol kekurangan surat apa saja yang dibutuhkan oleh Pemkab Karo dan DPRD Karo dalam rangka pemindahan lapas ketempat lokasi yang baru.
Terkelin mengaku surat pengajuan pengadaan lahan Lapas baru sebelumnya sudah ada, namun secara adminitrasi belum memenuhi kriteria, “secara tekhnis jelas hal ini menjadi hambatan bagi dinas terkait untuk membahasnya, ini salah satu yang perlu diperbaiki.” Terangnya.
“Melihat kondisi sekarang, Rutan kelas IIB Kabanjahe memang sudah selayaknya dipindahkan, mengingat kejadian sebelumnya bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran, salah satunya karena over kapasitas, tentu ini harus kita pikirkan bersama sama, sifatnya sudah mendesak dan mendukung program pemrintah dalam situasional Kondusifitas daerah,” Sebut Terkelin.
“Perlu digarisbawahi kedepan, seandainya pengadaan lahan direalisaiskan oleh Pemkab Karo dan DPRD, pihak Lapas harus membuat jaminan bahwa dana pembangunan ready, dilain sisi kita khwatirkan lahan yang sudah ada, digunakan untuk kepentingan lain,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan pada prinsipnya DPRD Karo mendukung alokasi lahan Lapas yang baru, dalam menghibahkan sepanjang sesuai ketentuan dan didukung oleh Forkopimda.
“Pemindahan Rutan yang lama ketempat yang baru, sudah cukup alasan dikarenakan situasi dan daya tampung Rutan sudah over kapasitas, tidak ada alasan lagi untuk tidak mencari lahan baru guna dibangun lapas yang baru, masalahnya secara thknis bagaimana kesiapan pihak lapas,” tukasnya.
Menyahuti Bupati dan Ketua DPRD Karo, Kepala Rutan Kls II B Kabanjahe Enjat mengatakan, akan segera menindaklanjuti untuk membuat kembali surat susulan, dengan melampirkan kronologis dasar pengajuan kebutuhan luas lokasi Lapas baru.
“Secepatnya, akan saya layangkan surat susulan sesuai metode adminitrasinya, sekaligus jumlah sasaran yang kami butuhkan. Rencana untuk rutan kelas IIB Kabanjahe sesuai ketentuan seluas 3 haktare. Namun untuk kebutuhan sarana dan prasarana rumah pegawai dan kalapas, minimal 1 haktare, jadi selanjutnya, kita revisi kembali surat permohonan itu menjadi 3- 4 haktare,” kata Enjat.
“Mengenai penanganan Covid-19, khusus protokol kesehatan, kita sudah terapkan dan patuhi, dalam situasi sekarang ini, tentu para napi kita kurangi didalam rutan, selebihnya napi ditempatkan dalam titipan ruangan tahanan Polres Tanah Karo,” ungkapnya.
Mengantisipasi Covid-19, kita telah membuat aturan dalam menerapkan protokol kesehatan sejak tanggal 23 Maret 2020, bahwa layanan kunjungan ditiadakan sampai batas ditentukan,’ imbuh Enjat.
Usai berdialog, Ka Rutan Kabanjahe Enjat mengajak Terkelin dan Iriani meninjau keadaan ruangan Rutan Kelas II B Kabanjahe yang masih dihuni para napi.
Reporter : Daniel Manik