Karo  

Bupati Karo dan DPRD Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2023

Disaksikan Pimpinan dewan, Bupati Karo tanda tangani naskah Perda Kab Karo tshun 2023. (Foto/Ist)

KARO | Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo tetapkan dan setujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dewan, Senin (10/4/2023) di ruang rapat DPRD Kabupaten Karo.

Ketiga Ranperda yang l disetujui menjadi Perda itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.

“Kita patut bersyukur, akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Atas nama Pemkab Karo, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo, semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo,” ucap bupati.

Reporter : Daniel Manik