Dalam surat yang ditandantangi langsung oleh Dahlan Hasan Nasution itu menyebutkan dasar penundaan pembayaran Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja Tahun 2019 itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang pedoman Barang/Jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahap persiapan pengadaan, penetapan dan pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
Selanjutnya Bupati Madina memerintahkan Ketua Tim Manajemen Dana BOS TA 2020 untuk menunda pembayaran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019 sampai keluar LHP pemeriksaan khusus dan APIP terhadap laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019. Cr – 03







