Aceh  

Bupati Mursil Tegaskan Tidak Ada Pungli Saat Pembayaran Ganti Rugi Tol Binjai-Langsa

Proses Berat

Selanjutnya Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, Ramli, selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa, mengatakan bahwa proses pengadaan tanah ini tentu berat, namun lebih berat jika tidak dilaksanakan. Ia berucap syukur, meski proses ini berjalan hampir setahun lebih, namun akhirnya berjalan sesuai target.

“Alhamdulillah, hari ini usaha itu terwujud dan Bapak Ibu sekalian akan menerima buku rekening. Ini merupakan wujud dari kerja sama antara Pemkab Aceh Tamiang dan bantuan dari pihak Bank Aceh Syariah. Mudah-mudahan dapat membawa manfaat. Dengan pembayaran hari ini, diharapkan masyarakat yang belum setuju, bisa setuju, karena memang ada beberapa warga yang belum setuju untuk ganti rugi,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa total lahan sebanyak 1.185 ha dengan total 139 bidang dari dua kecamatan. Ramli menyebutkan, total jumlah uang yang dikucurkan sebanyak Rp. 127,1 Milyar guna pembayaran 139 bidang tanah milik masyarakat dan PT. Scofindo yang terkena pembebasan lahan tol tersebut.

Sebelumnya, Alfisyah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe I dan Binjai – Langsa II mengatakan, setelah pembayaran ini dilakukan maka 50 persen lahan sudah dapat dikerjakan.

“Pencairan hari ini ada 2 Kecamatan yaitu Karang Baru dan Manyak Payed, sebagaimana hasil musyawarah di tahun sebelumnya. Target kita akan dituntaskan tahun ini juga. Bagi warga agar jangan lupa membawa berkas aslinya,” terangnya.

Gunakan dengan Bijak

Dalam pada itu, Pimpinan Cabang Bank Aceh Syari’ah Muhammad Syah mengatakan, bahwa pihaknya telah jauh hari mempersiapkan pencairan hari ini. Kepada para penerima ganti rugi, Muhammad Syah berpesan senada dengan Bupati, supaya mereka bijak menggunakan uang yang diterima.

“Saya berpesan agar uang yang sudah ada ini tidak harus ditarik semua demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Gunakan seperlunya. Bank Aceh juga saat ini sudah ada produk digital yang dapat memudahkan Bapak dan Ibu melakukan transaksi sehingga tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Panitia Pengadaan Tanah, Unsur Kejaksaan Negeri Kualasimpang, seluruh masyarakat penerima ganti rugi serta tamu undangan yang hadir.

Reporter : Rusdi Hanafiah