MEDAN | Perselisihan hubungan industrial di Sumatera Utara (Sumut) tak kunjung usai. Persoalan upah rendah, jam kerja berlebih tanpa lembur, serta praktik kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) yang dinilai melanggar hak asasi manusia masih marak terjadi.
Hal ini diungkapkan Awaluddin Pane, aktivis buruh yang juga Ketua DPW SB Kharisma Sumut, Pane dalam diskusi saat bertemu dengan teman-teman seperjuangannya dahulu sewaktu aksi demo dan mogok kerja di sebuah perusahaan pabrik roti di Kawasan Industri Medan, di Kafe Agam, Medan, Rabu (3/9/2025).
Awaluddin juga menyoroti perusahaan outsourcing yang memotong upah pekerja dan tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam diskusi, Awaluddin mengenang Kak Pawita, sosok buruh yang dulu berani menentang ketidakadilan di pabrik roti tersebut.
“Kak Pawita itu nama panggilan kecilnya. Dia buruh yang berani menentang kezaliman perusahaan pabrik roti di zaman itu,” ujarnya.
“Kami ketemu, bercerita dan berdiskusi, pekerja kontrak dan perusahaan outsourcing saat ini terus tumbuh di tengah teriakan hapuskan outsourcing, bahkan berani memotong upah dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.”
Biro jasa outsourcing semakin berkembang di Kawasan Industri Medan, namun banyak yang melanggar hukum ketenagakerjaan. Hak-hak buruh sering diabaikan. “Ada juga yang masih memanusiakan pekerja, tapi jumlahnya sangat sedikit,” ujar Awaluddin mengutip ucapan Kak Pawita.
Dalam kesempatan itu, ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, khususnya bidang pengawasan (Wasnaker), agar lebih proaktif.
“Mereka jangan menunggu bola, tetapi harus jemput bola. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, jangan lambat bertindak,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PPMI Madani Indonesia, Faisal Siregar, menilai persoalan hubungan industrial memang kompleks. Karena itu, semua pihak harus beritikad baik menjalankan undang-undang ketenagakerjaan.
“Harus ada komitmen bersama dari para pihak agar aturan itu benar-benar bisa diimplementasikan,” jelas Faisal.
Ia juga menyinggung hasil audiensi perwakilan buruh dengan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. Meski hak-hak normatif buruh tidak dibahas secara detail, pemerintah menjanjikan pekerja yang terkena PHK akan disalurkan ke SPPG.
“Di sini peran Disnaker Sumut sangat penting. Mereka harus berkolaborasi dengan Polda Sumut dalam menjalankan Desk Ketenagakerjaan yang sudah dibentuk Kapolri bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Ini bisa jadi jalur penyelesaian perselisihan tanpa harus ke pengadilan,” pungkas Faisal. (Rel/0M-03)