Salah satu tantangan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia adalah fenomena penempatan ketua program studi (kaprodi) yang latar belakang keilmuannya tidak sesuai dengan prodi yang dipimpinnya.
Misalnya, seorang dosen berlatar belakang ilmu perpustakaan atau sejarah ditunjuk menjadi kaprodi Ilmu Komunikasi atau sejarah peradaban islam. Sepintas, hal ini mungkin terlihat tidak bermasalah selama yang bersangkutan memiliki keterampilan manajerial.
Namun, dalam jangka panjang, ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan persoalan serius bagi mutu akademik, arah keilmuan, dan pendek ruang lingkup kerjasama yang dibangun sesuai program studi. Hal itu dikatakan dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Sumut Dr. Muhammad Alfikri Matondang MSi Rabu, (27.08.2025) di Medan.
Menurutnya Program studi adalah “rumah akademik” yang dibangun di atas fondasi keilmuan tertentu. Ilmu Komunikasi, misalnya, memiliki kerangka teoretis, metodologis, dan praksis yang berbeda dari Ilmu Perpustakaan.
Seorang kaprodi tidak hanya berfungsi sebagai manajer administrasi, tetapi juga sebagai penentu arah akademik, penyusun kurikulum, dan pembimbing riset mahasiswa bahkan kerjasama harus sesuai dengan keilmuan program studi. Jika ia tidak memiliki kompetensi substantif dalam bidang yang relevan, maka prodi rawan kehilangan arah keilmuan menjadi buta jalan.
” Mahasiswa tentu mengharapkan bimbingan dari pemimpin akademik yang menguasai inti disiplin ilmu. Tanpa itu, riset mahasiswa bisa melenceng, kurikulum tidak kontekstual, dan prodi kehilangan reputasi ilmiah. Ini bukan hanya soal formalitas gelar, tetapi menyangkut legitimasi keilmuan di hadapan mahasiswa, masyarakat, dan dunia akademik yang lebih luas.” tegas M Alfiikri Matondang.
Olehnya , alam kerangka regulasi nasional, kesesuaian bidang keilmuan dosen dengan mata kuliah yang diajarkan merupakan standar mutu pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. BAN-PT maupun lembaga akreditasi mandiri (LAM) juga menekankan pentingnya kualifikasi dosen inti dan keselarasan keilmuan linear untuk menjadi kaprodi dengan prodi studi keilmuan yang sama.
Tetapi jika sebuah prodi dipimpin oleh kaprodi yang tidak relevan bidangnya, potensi temuan akreditasi sangat besar. Hal ini bisa berdampak langsung pada nilai akreditasi jika benar benar di terapkan dengan kualitas dan produktivitas secara fear dengan yang pada gilirannya memengaruhi daya saing lulusan dan kepercayaan masyarakat. Dengan kata lain, ketidakcocokan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh jantung kualitas perguruan tinggi itu sendiri.
“Memang ada pandangan bahwa kaprodi lebih banyak berfungsi sebagai manajer ketimbang ilmuwan. Dalam logika ini, siapa pun yang piawai mengelola sumber daya manusia dan administrasi dianggap bisa menduduki kursi kaprodi. Namun, paradigma ini keliru jika dipakai secara mutlak. Prodi bukan perusahaan, dan kaprodi bukan sekadar manajer bisnis atau mencari tambahan penghasilan. Ia harus mampu menjadi “nahkoda akademik” yang menjaga kapal keilmuan tetap berada di jalur yang tepat.” ungkapnya.
Mutu dan Kualitas
Manajerial yang baik memang penting, tetapi tanpa pijakan akademik yang kuat, prodi hanya akan berjalan di tempat, bahkan berpotensi menurun kualitasnya. Perguruan tinggi tidak boleh terjebak pada logika birokrasi yang mengorbankan substansi akademik.
Jika kondisi ini sudah terlanjur terjadi, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, kaprodi yang tidak relevan bidangnya harus berkolaborasi erat dengan dosen-dosen inti untuk menjaga mutu akademik. Kedua, kaprodi dapat didorong mengambil studi lanjut atau pelatihan tambahan di bidang prodi yang dipimpinnya, agar legitimasi akademiknya meningkat. Ketiga, pimpinan fakultas dan universitas perlu meninjau ulang kebijakan penempatan pejabat struktural agar lebih mengutamakan kesesuaian keilmuan.
“Tanpa langkah perbaikan, fenomena ini akan melanggengkan budaya akademik yang lemah dan pragmatis. Pendidikan tinggi akan kehilangan marwahnya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Terakhir Fikri berharap adanya kesesuaian kaprodi dengan bidang keilmuan prodi bukanlah persoalan administratif belaka, melainkan jantung dari mutu akademik yang kualitas. Menempatkan orang yang tidak relevan di posisi kaprodi sama saja dengan menaruh nahkoda yang tidak mengenal peta di tengah lautan. Kapal mungkin tetap berlayar, tetapi entah ke mana arahnya. Jika kita sungguh-sungguh ingin meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, maka prinsip dasar ini tidak boleh diabaikan.
Maka kita taat dan patuh maupun tunduk pada aturan statuta yang ada di perguruan tinggi, supaya benar – benar pedoman statuta yang dijalani dengan baik dan benar bukan diabaikan atau melanggar. (OM.32).







