Medan  

Kemenagsu Terima Kunjungan Ahli Majelis Mesyuarat Negeri Melaka, Bahas Kerja Sama Industri Halal

MEDAN | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan silaturahmi dari delegasi Ahli Majelis Mesyuarat Negeri Melaka, Malaysia, pada Rabu (10/9).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd, di Medan.

Pertemuan ini membahas peluang kerja sama strategis antarnegara dalam pengembangan industri halal, khususnya dalam rangka menyambut Malaka International Halal Festival yang akan diselenggarakan di Negeri Melaka dalam waktu dekat.

EXCO Pendidikan, Pengajian Tinggi dan Hal Ehwal Agama Negeri Melaka, YB Datuk Rahmad, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha Indonesia, termasuk pelaku UMKM, dalam mempromosikan produk halal ke kancah internasional.

“Kami Negeri Melaka akan melaksanakan Malaka International Halal Festival, dan kami mengundang pengusaha muslim maupun non-muslim yang menjual produk halal untuk ikut serta dalam expo ini,” ujar Datuk Rahmad.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal antarbangsa dengan memberikan ruang dan fasilitas kepada pelaku UMKM untuk memperkenalkan produknya.

“Bagi pengusaha UMKM yang ingin berpartisipasi, kami akan mempersiapkan tempat dan memberikan peluang untuk memperkenalkan produk halal ke tingkat internasional,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. H. Muksin Batubara menyambut baik inisiatif kerja sama ini dan menyampaikan apresiasinya atas kunjungan delegasi Negeri Melaka.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. Informasi tentang Halal Festival ini akan kami teruskan kepada para pelaku UMKM melalui Satgas Jaminan Produk Halal. Ini adalah peluang baik untuk mempromosikan produk halal Indonesia ke negara tetangga,” ungkap Muksin.

Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam konteks global saat ini.

“Label halal kini tidak hanya diminati oleh umat Muslim saja, namun juga oleh konsumen secara umum karena menjamin kualitas dan kebersihan produk,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Satgas Jaminan Produk Halal, Iyong Syahrial, turut menjelaskan prosedur pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha, mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal.

(OM-32)