Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Masjid, Pria 70 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka Il alias Wak am setelah menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai

SERGAI | Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai menangkap tersangka Il alias Wak am ( 70 ) warga Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Sergai karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur yang terjadi pada Juni 2025 lalu

Ketiga korban ini masing masing HAZ perempuan berusia 8 tahun, kemudian RAG laki laki berusia 7 tahun dan PN perempuan berusia 7 tahun.

Ironisnya, aksi bejat kakek tua ini dilakukan di dalam salah satu masjid di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu. Binrod Situngkir, kepada wartawan di depan ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Jumat (15/8/2025) bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 di tempat persembunyiannya di Dusun 1 Desa Tanjung Baru Kecamatan Palu Kemiri Kabupaten Deli Serdang.

“Karena tersangka sempat melarikan diri dari Sei Rampah,” ucap Binrod Situngkir.

Masih kata Binrod Situngkir bahwa aksi bejat Wak am ini dilakukan ketika para korbannya hendak melaksanakan sholat, disaat itu tersangka melakukan bujuk rayu dan pernah memberikan uang kepada korban untuk menuruti kemauannya.

Tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menutup mulut korban sebelum melakukan aksi bejatnya yang mengakibatkan para korban masih trauma hingga saat ini.

Akibat perbuatannya, tersangka Wak am terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milliar rupiah,” kata Binrod Situngkir mengakhiri. Pujianto