Aceh  

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum ASN di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

ACEH SELATAN | Seorang ASN yang bernama SZ 59 tahun sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Selatan. Rabu (16/10).

Tersangka SZ 59 Tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di Aceh Selatan dan tersangka merupakan seorang PNS di dinas Pendidikan Aceh Selatan dan sekarang sudah di amankan pihak Sat Reskim Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH mengatakan tersangka ditangkap di rumah adiknya di Gampong Pulau Kambing Kluet Utara berdasarkan Laporan Polisi nomor 164 tentang pelecehan sexsual anak di bawah umur, korban 2 orang anak sebut saja namanya 2 bunga yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Masih menurut Kasat Reskrim perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 setelah shalat zuhur, dimana kedua korban merupakan tetangganya dan sering bermain ke rumah tersangka untuk bermain bersama anaknya.

Sambungnya, kronologi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka tersebut, ketika anak korban sedang pergi mandi disitulah kesempatan tersangka melaksanakan aksi bejadnya dengan memanggil kedua korban untuk masuk kedalam kamar tersangka dan di dalam kamar tersebut kedua bocah yang belum tau apa-apa ini diperkosa oleh tersangka.

“Perbuatan ini tidak dapat kita tolerir sambungnya,dan akan kita usut tuntas dengan menerapkan kepada tersangka pasal 47 junto 50,Qanun Aceh dengan ancaman kurungan 20 tahun,penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH.

Reporter : Yunardi