Sebelumnya, Kepolisian menetapkan 2 orang tersangka, yakni pemilik dan humas salah satu tempat hiburan malam di Pematang Siantar atas kasus pembunuhan Marsal Harahap. Sedangkan salah satu eksekutor yang merupakan anggota TNI ditangani POM TNI.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan, masing-masing tersangka berinisial YFP, dan S. “YFP adalah humas Ferrari sementara S pemilik Ferrari,” kata Irjen Panca saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar.
Dari 3 orang pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap, terdapat seorang anggota TNI berinisial A. Ia bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban.
“Tersangka inisial A adalah oknum. Makanya bapak Pangdam I Bukit Barisan turut serta dalam konferensi pers ini,” ucapnya. cr-03







