LANGSA | Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pencurian handphone (HP) berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Kampung Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (29/11/2022)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.
Lanjut Kasat, Tersangka ditangkap personil Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Kampung Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Dari Keterangan yang kita dapat, Pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB.
Korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa.