Sementara waktu itu, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.
Namun pelaku melihat 1 unit Handphone yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.
Pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.
“Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi,” jelasnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.
Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Kampong Blang Pase.
Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, di mana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.
Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone ini ia dapatkan dengan cara mencuri.
“Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah







