DBH Pajak Turun Drastis, Polda Sumut Diminta Ungkap Cukong Rokok Ilegal

Rokok diduga ilegal (tanpa cukai) beredar diwilayah Stabat, Kabupaten Langkat

LANGKAT | Maraknya peredaran rokok ilegal (rokok tanpa cukai) diperkirakan akan berdampak pada menurunnya pendapatan pajak negara.

Bahkan, peradaran rokok ilegal diperkirakan berdampak pada penurunan penerimaan
pajak rokok (PR), yang pada gilirannya mempengaruhi pada pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sumatera Utara.

“Selain DBH Provinsi, perolehan pendapatan Kabupaten/Kota dari pajak rokok di tahun 2025, diperkirakan akan menurun drastis,” ujar Ketua LSM Roda Transparansi A Elafsin, kepada wartawan di Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (16/9/2025)

Menurut Elafsin, maraknya peredaran rokok ilegal saat ini sudah berada pada tingkat menghawatirkan. Peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara akan memberi dampak kepada berkurangnyasumber penerimaan pendapatan dari pajak rokok

“Penerimaan dana bagi hasil PR untuk 33 kabupaten/Kota di Sumatera Utara tahun 2024 tidak kurang, mencapai Rp 831.485.291.083 atau Rp 831 M,” katanya.

Sedangkan DBH PR Kabupaten Langkat tahun 2024, ia mengungkapkan, mencapai Rp 48.133.376.348 atau Rp 48 M.

Menimpali paparannya kepada wartawan, Elafsin membagikan lembar data berisi rekapitulasi bagi Hasil Pajak rokok (PR) tahun 2024.

Dimana dari data itu tertulis perolehan DBH PR Kabupaten Langkat dari Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Triwulan (TW) I tahun 2024 Rp 11.470.698.353; TW-II Rp 9.971.645.450; TW-III Rp 11.500.991.482, dan pada TW-IV Rp 7.724.481.273.

Diketahui, transfer DBH pajak rokok Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Kabupaten Langkat itu, tepatnya ditransferkan pada tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp 4.140.443.674, sedangkan periode berikutnya pada 8 Mei 2024 sebanyak Rp 18.938.258.143, dan pada 23 Juli 2024 sebanyak 8.971.645.450.

Berikutnya, pada 25 Oktober 2024 sebanyak Rp 11.500.991.482, terakhir pada 17 dan 18 Desember 2024 senilai Rp 7.724.481.273.
Dari 33 Kabupaten/Kota, tiga terbesar perolehan DBH pajak rokok adalah Kota Medan Rp 104.652.331.206, diikuti Kabupaten Deli Serdang Rp 83.713.900.226 dan Kabupaten Langkat Rp 48.133.376.348.

Penegak Hukum

Menaggapi maraknya rokok ilegal tersebut, Ketua komisi III DPRD Langkat Pimanta Pinem mengungkapkan, tentunya kita selaku perwakilan rakyat, melihat kejadian ini, kita meminta penegak hukum dapat bertindak tegas.

Ia pun meminta penegak hukum Kepolisian, Bea Cukai dapat bertindak tegas untuk menangkap pelaku atau mafianya, karena sangat merugikan Negara dan Pemerintah Daerah.

“Rokok ilegal mengganggu APBN dan APBD, untuk pembangunan negara dan bangsa,” ujar Pimanta, saat ditemui di ruang kerjanya oleh wartawan, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Pimanta menambahkan, dana bagi hasil pajak rokok itu seyogianya untuk Kabupaten/Kota bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat. “Tindak mafia pemasok rokok ilegal merugikan Negara,” tegas ketua Komisi lll yang dikenal vocal dari fraksi PDIP itu. (OD-20)