Diamankan di Jamin Ginting, 2 Kg Sabu Gagal Edar di Medan

Tersangka D warga Jalan Cijerah Raya, Gang Mekar Sari I, Bandung Kota diamankan bersama dua kilogram sabu. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, D, yang diketahui seorang pria asal bandung diamankan Polda Sumut.

Bersamanya petugas juga mengamankan 2 kilogram (Kg) sabu-sabu dengan bungkusan teh dengan akasa Tiongkok.

Direktur Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur mengatakan penangkapan terjadi pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 02.07 WIB.

“Kita mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga Bandung di Hotel Hawai No 46 yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan Medan,”katanya, Rabu (11/9/2019).

Penangkapan ini bermula Minggu (8/9/2019) sekira pukul 23.30 WIB saat petugas unit 2 Subdit 3 mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang pria yang diketahui berinisial D,”ujarnya.

Tersangka D (34) warga Jalan Cijerah Raya, Gang Mekar Sari I, Bandung Kota langsung diamankan di dalam kamar hotel Hawai itu beserta barang bukti dua bungkus sabu seberat 2.060 gram.

Kepada petugas, D mengaku berangkat dari Bandung menuju Kota Medan atas suruhan pria berinisial A warga Lampung yang sekarang DPO.

“Jadi si A ini menyuruh D mengambil sabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal. Mereka akan melakukan transaksi di depan toko Alfamart yang lokasinya tidak jauh dari TKP,”terang pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Menurut Catur, sabu-sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial U.

“Untuk tersangka berinisial U masih dalam penyelidikan kita,”katanya.

Ketika dilakukan pengembangan terhadap tersangka U dan A, polisi gagal menemukan keduanya lantaran telepon genggam kedua tersangka sudah tidak aktif.

“Sekarang D dan barang bukti narkotika seberat 2Kg sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lanjutan,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik merek Guan Yin Wang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.060 gram dan satu unit handphone merek redmi warna hitam. (Diva Suwanda)