Dianggap Langgar UU ITE, Oknum Asisten PT Socfindo Matapao Dilaporkan Karyawanya ke Polisi

Ridwan ( pelapor ) menunjukan STPL usai membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai, Kamis (28/ 10/ 2021) (foto/orbitdigital Pujianto)

SERGAI | Seorang oknum Asisten PT Socfindo Kebun Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai , dilaporkan karyawanya ke Polres Serdang Bedagai Kamis (28/ 10/ 2021).

Oknum asisten yang diketahui berinisial EN ( 26 ) warga Dusun 2 Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu ini dilaporkan bawahanya Ridwan ( 47 ), warga Dusun 5 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui group WhatsAp dengan kata kata memvonis bahwa Ridwan ( selaku pelapor ) telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Saat membuat pengaduan pada hari Kamis lalu di Polres Serdang Bedagai, Pelapor Ridwan didampingi kuasa hukum nya Ganda Maruhum SH. Pengaduan Ridwan tersebut diterima dengan surat tanda pelaporan STPL nomor : STTLP/ 29/ X/ 2021/ SPKT/ Polres Sergai/ Polda Sumut

Kuasa hukum pelapor, Ganda Maruhum SH ketika dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com , Sabtu (30/ 10/ 2021) melalui telepon selulernya membenarkan bahwa klienya Ridwan telah melaporkan E.N ke Polres Serdang Bedagai karena dianggap telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.