Menurut Ganda Maruhum SH, duduk perkara ini berawal dari pemuatan tanpa hak penulisan dan gambar yang dapat dimaknai sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui group WhatsAp yang dilakukan oleh terlapor EN, jadi itu merupakan pelanggaran terhadap UU ITE.
Masih menurut Ganda bahwa kemudian chattingan itu diketahui oleh klienya dengan kata kata A1 maling berondolan ( buah kelapa sawit ), dan karena klienya tidak ada merasa mencuri berondolan, terlebih perkara ini belum diputus di pengadilan, sehingga itu melaanggar dari azaz praduga tidak bersalah. “ Makanya Ridwan keberatan dan melaporkanya ke Polres,” ucap Ganda mengakhiri.
Sementara itu EN ketika dikonfirmasi orbitdigital Sabtu (30/ 10/ 2021) melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa dirinya telah membuat chattingan itu di group WhatsAp. “ Iya, kemaren memang ada saya melaporkan ke pimpinan saya, karena yang bersangkutan ( Ridwan ) sudah mengakuinya,” jawab EN singkat.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Serdang Bedagai.
Reporter : Pujianto







