MEDAN | Aktivitas tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi menuai sorotan setelah ditemukan belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak beroperasi dalam kurun waktu lama.
Temuan itu terungkap saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara bersama Tim Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis (23/4/2026).
Sidak dilakukan untuk menertibkan praktik pertambangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi teknis maupun administratif yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan disebut telah mengantongi sejumlah perizinan dasar, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.
Namun, tambang dolomit itu belum mengantongi dokumen wajib atau RKAB yang menjadi dasar legal aktivitas produksi dan penjualan menjadi temuan krusial.
Pasalnya, secara regulatif bahwa tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, perusahaan tambang tidak diperkenankan melakukan produksi komersial maupun distribusi hasil tambang.
Dan, jika aktivitas tetap berjalan, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
UPT Wilayah II Dairi pun merekomendasikan penghentian total aktivitas penjualan dolomit hingga perusahaan menyelesaikan penyusunan dan pengesahan RKAB sesuai standar teknis.
Selain itu, surat imbauan resmi segera dilayangkan, dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai bagian dari pengawasan lintas sektor.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, tim juga menyoroti lemahnya tata kelola pengawasan, dan meminta Pemerintah Kabupaten Karo segera membentuk tim pengawasan terpadu melibatkan aparat penegak hukum, serta mengintensifkan pelaporan aktivitas tambang, baik berizin maupun ilegal ke Dinas ESDM Sumut.
Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan lebih besar, bagaimana aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dapat luput dari pengawasan administratif, khususnya terkait dokumen RKAB yang bersifat wajib?
Sorotan publik pun menguat di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi informasi pemerintah serta dugaan adanya kelalaian pengawasan.
“Apa tidak salah itu? Cek dulu ke OSS apakah terdaftar atau tidak. Jangan-jangan hanya narasi tanpa pembuktian,” tulis akun lemuela Csl.
Komentar lain bahkan menyinggung potensi adanya kejanggalan dalam tata kelola perizinan, mengingat kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau izinnya ada, kenapa hanya RKAB yang dipersoalkan? Ini harus dijelaskan terbuka,” tulisnya.
Kritik serupa juga menyoroti momentum sidak yang dinilai terlambat. Warganet mempertanyakan mengapa penertiban baru dilakukan setelah aktivitas tambang berlangsung lama dan disaat cadangan sumber daya mulai menipis.
Situasi ini membuka ruang evaluasi serius terhadap sistem pengawasan pertambangan, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Tanpa pengawasan yang konsisten dan transparan, potensi pelanggaran administrasi hingga kerugian negara bukan tidak mungkin terus berulang.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan agar tidak hanya tertib izin di atas kertas, tetapi juga patuh dalam praktik di lapangan.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo inspeksi mendadak (sidak) galian tambang dolomit CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/4/2026).
Dikutip dari laman media sosial Dinas Kominfo Karo menyebut sidak ini untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.
Ahasil dalam pemeriksaan, tim gabungan menemukan CV Karo Persada Abadi telah memenuhi tahapan perizinan dasar meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) IUP Eksplorasi dan IUP Operasional.
Namun faktanya pemilik usaha belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sesuai aturan pertambangan, tanpa dokumen RKAB yang disetujui, perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.
Hingga berita ditayangkan, tim redaksi Orbitdigitaldaily.com, masih berupaya konfirmasi perimbangan berita ke pihak CV Karo Persada Abad selaku pemilik tambang dolomit. (OM-09)
Diduga Beroperasi Puluhan Tahun, ESDM Sumut Temukan Tambang Dolomit Belum Kantongi RKAB







