Dijelaskan Riko Sunarko, bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Berdasarkan keterangan tersangka Mhd Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Kemudian dilakukan pengembangan kasus,Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri.” kata Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.