Diduga Mark-up AUTP, Seorang PNS Dinas Pertanian ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejari Sergai

SERGAI | Kejaksaaan Negeri (Kejari) Seorang oknum PNS di Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai) berinisial PRN (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Sergai atas dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Pada hari ini kami telah menahan PRN atas tindak pidana korupsi dugaan mark-up AUTP Tahun 2020, yang dibayarkan oleh Asuransi PT. Jasindo,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin saat menggelar Press Conference di Aula Kejari Sergai, Senin (25/7).

Selain menahan PR Nasution, Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang saksi lainya dalam kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Amin menyebutkan, dalam perkara itu pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Dalam hal ini, Kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp 500 juta.

Tersangka, lanjut Amin, diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.

“Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam,”kata dia.