Menurut kuasa hukum korban Mas’ud, SH, MH syarat penangguhan penahanan pada tersangka telah diatur pada pasal 1 angka 14 kitab Undang-undang hukum pidana menyatakan yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Dan pasa 1 angka 21 Undang-undang hukum acara pidana.
Penahanan atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jadi untuk itu penahanan oleh kepolisian terjadi apabila seseorang sudah jadi tersangka. Dan jika seseorang tersangka mendapat penangguhan penahanan harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan tanpa jaminan sebagai mana ditetapkan.
Ada persetujuan dari tersangka terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Dan ada persetujuan dari tersangka terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
“Artinya ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka, bukan dikarenakan hubungan kerabat dekat atau dengan jaminan lembaga negara seperti yang dilakukan oknum Ketua KPU Langkat karena jabatannya sebagai ketua lalu menjaminkan atau menangguhkan dua orang tersangka tindak pidana penganiayaan. Hal ini sangat lah tidak etis dan patut dicurigai keterlibatan oknum ketua KPU dalam tindak pidana ini,” kata kuasa hukumnya sembari mengatakan akan menempuh upaya hukum terkait kasus tersebut.
Reporter: Muslim







