Diduga Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan, Korban Minta Perlindungan Hukum

Korban penganiayaan Suzasri M. Yahya (52) warga Dusun VI Sei Litur, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. (Foto/Ist).

LANGKAT I Korban penganiayaan Suzasri M.Yahya (52) laki-laki warga Dusun VI Sei Litur, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (2/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB mendatangi wartawan Orbit di salah satu kedai kopi di Stabat.

Korban atas nama Suzasri M. Yahya menyampaikan bahwa ia sudah menyampaikan permohonan hukum kepada Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, S.I.K agar kasus yang menimpa dirinya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.

Korban berharap dengan kerendahan hati agar kiranya permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak di kabulkan.

“Hal ini disebapkan perbuatan tersangka sangat dinilai keji dan tidak dapat ditoleransi. Perbuatan tersangka sangat meresahkan saya dan warga lain. Itulah bunyi poin -poin permohonan hukum yang dibuat pada tanggal 29 Januari 2022,” katanya.

Dalam kesempatan itu Koban Suzasri M.Yahya datang bersama kuasa hukum korban menceritakan semuanya kronologis terjadinya tindak pidana panganiayaan terhadap dirinya.

Diduga dilakukan oleh kedua pelaku berinisial SN warga Kecamatan Sawit Seberang (63) dan SU (55) warga Kecamatan Sawit Seberang sehingga bagian jidat atas alis mata mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Langkat pada Tanggal 12 November 2021. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/742/ XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 12-11-2021.

Anehnya menurut korban kedua tersangka saat ini tidak ditahan oleh Kapolres Langkat, karena kedua tersangka dapat jaminan atau penangguhan oleh oknum berinisial S.