LABUHANBATU | Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Rabu, (6/11/2024) lalu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Sibuaya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 21.30 WIB.
Adapun pelaku yang diamankan adalah DT (28), warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktifitas pengedaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus plastik klip sedang dan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus plastik klip besar kosong, 10 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 2 buah skop yang terbuat dari pipet.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Satresnarkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas, Jumat (8/11/2024).
Dalam keterangan awal, pelaku DT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria juga warga Paindoan, Rantauprapat. Saat ini, tim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok yang masih dalam pencarian.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka DT beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Robert Simatupang