MEDAN | Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak).
Sorotan itu bukan tanpa alasan, sebab Kasatpol PP Medan maupun Kadis Perkimtaru dituding saling lempar ‘badan’ soal pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana diatur Rencana Detail Tata Ruang Perda No 3 tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan dan Perda No 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Gertak, Hendra Hutagalung terkait pembongkaran bangunan RSU Grand Mitra Medika, Jalan S Parman Medan, Selasa (2/6/2020) silam terkesan bongkar ‘cantik ‘. Namun hingga kini tampak kokoh dan hampir rampung.
Hendra Hutagalung mengatakan RSU bertingkat 27 lantai telah melanggar garis sempadan bangunan (Roilen) 9 meter depan dan lebar 25 meter. Namun proses pembangunan masih berlanjut dan hampir rampung tanpa tindakan tegas dari Satpol PP Medan.
“Sebelumnya tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkimtaru Kota Medan didampingi Trantib Kecamatan Medan Petisah melakukan pembongkaran gedung RSU Grand Mitra Medika karena tidak sesuai SIMB,” kata Hendra Hutagalung kepada orbitdigitaldaily.com, saat diminta tanggapannya, Rabu (10/3/2021).
Hendra menjelaskan Rumah Sakit Umum, berada di Jalan Letjen S Parman Nomor 236, Kota Medan, oleh tim gabungan telah memasang garis batas garis merah sebagai bukti pelanggaran roilen. Namun aksi bongkar itu terkesan bongkar “cantik”.
“Walikota Medan Boby Afif Nasution harus bertindak tegas, tanpa tebang pilih terhadap pelanggaran SIMB dan mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan Kadis Perkimtaru yang selama ini lumayan lembek menindak bangunan bermasalah, apalagi bila pemiliknya orang berpengaruh. Mirisnya, Satpol PP tampak garang sama pedagang saja, “jelas Hendra.
Selain itu sambung Hendra, pelanggaran SIMB maupun tanpa SIMB dampak minimnya pengawasan lintas sektoral mulai dari kelurahan dan kecamatan hingga tahap eksekutor yaitu Satpol PP.
“Bocornya PAD Kota Medan dari sektor IMB harus ditelusuri sampai akar-akarnya. Tak mungkin ada pelanggaran bila pengawasan melakukan tugas dan fungsinya. Tapi sangat disayangkan jika ada oknum dinas juga diduga terlibat bersekongkol dengan pemilik bangunan. Boby harus bertindak tegas terhadap kinerja bawahannya, “ujar Hendra.
Sementara Kadis Perkimtaru Medan melalui Kabid Pengawasan, Ashadi Cahyadi saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap 0813 6166 XXXX, meski pesan dibaca namun hingga berita ini tayang belum ada balasan.
Direktur PT MMA sebagai pihak kontraktor pembagunan bangunan RSU Grand Mitra Medika mengaku pelanggaran garis sempadan bangunan merupakan kebijakan pihak pemilik bangunan.
“Hubungi saja pemiliknya, kami hanya bekerja, “kata Amin, Direktur MMA.
Sebelumnya, Kabid Penindakan Satpol PP Ardhani mengatakan sesuai keterangan Dinas Perkimtaru Medan bahwa gedung Rumah Sakit Grand Mitra Medika terdiri dari 27 lantai telah melanggar roilen.
” Adanya pelanggaran SIMB Rumah Sakit Grand Mitra Medika pada roilen sekitar 9 meter didepan dan lebar 25 meter,” kata Ardhani usai rapat percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kodim 0201/BS, Rabu (3/6/2020).
Lanjut, Ardhani, pihak RS Grand Mitra Medika akan mengajukan revisi SIMB dan memungkinkan keluar ijin. Artinya pelanggaran 9 meter akan dimohonkan ijinnya.
Namun ketika ijinnya tidak bisa dikeluarkan atau ada penolakan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu maka pihak RS harus bersedia dibongkar sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ijinnya keluar akan menambah Retribusi PAD bagi Pemko Medan, itupun bukan kewenangan kami lagi,” sebutnya.
Reporter : Toni Hutagalung