Medan  

Diduga Selenggarakan Mubes Aceh Sepakat yang Ilegal, Anggota DPR RI Husni Mustafa Digugat di Pengadilan

MEDAN | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat I, II, III periode 2014-2019 melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPR RI Husni Mustafa dan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah atas pelaksanaan Mubes XI Aceh Sepakat yang ditenggarai illegal dan cacat hukum.

Setidaknya enam orang perwakilan DPC I, II, III yang melayangkan gugatan itu diantaranya Wakil Ketua II DCP I Aceh Sepakat Medan Area Husni Isa, SE, kemudian Sekretaris DPC I Aceh Sepakat Medan Area Drs Hasanuddin Husin, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Drs H Armein Rusdin Jusuf, Wakil Sekretaris I DPC II Aceh Sepakat M Yusuf Abdullah, Wakil Ketua II DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan, A Gani dan terakhir Sekretaris DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan H Effendi T.

Sidang dengan agenda mediasi sekaitan gugatan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3/2021).

Namun gagal karena Husni Mustafa selaku tergugat I tidak hadir dengan alasan pergi ke Turki. Begitu juga HT Bahrumsyah selaku tergugat II pun tidak datang.

Ada pun Gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Husni Mustafa Cs sekaitan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Aceh Sepakat ke XI di Hotel Le Polonia di Kota Medan yang ternyata tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Aceh Sepakat 1997, terutama tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 AD dan/atau Pasal 18 ART tahun 1997.

Menurut kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Rivai Zola and Partners, Advocate & Legal Consultants, Rahmad Rivai, SH, MH menyebut penolakan Mubes Aceh Sepakat ke XI versi Hotel Le Polonia besutan Husni Mustafa Cs telah ditolak oleh klien nya.

“Penolakan Mubes Aceh Sepakat ke XI di Hotel Le Polonia Medan yang dilakukan Tergugat I dan II juga disebabkan karena tidak mengikutsertakan seluruh DM (Dewan Musapat) periode 2013 – 2018, dan tidak mengikutsertakan seluruh DPC Aceh Sepakat dan Organisasi Khusus terkait,” ujar Ahmad Rivai didampingi timnya Adi Gunawan SH, MH dan Anda Dira Whikrama, SH, di PN Medan, Senin.

Sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang demikian telah jelas dan nyata melanggat AD/ART Aceh Sepakat 1997, dan karenanya tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai akibat hukum apapun bagi organisasi Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut).

Ia mengatakan setelah sidang mediasi gagal, pekan depan akan digelar sidang dengan agenda ke pokok materi gugatan.

Hadir dalam sidang tersebut, salahseorang sesepuh Aceh Sepakat T Asby Hasan. Dalam kesempatan itu kepada wartawan ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Husni Mustafa Cs.

Asby mendukung gugatan yang dilakukan 6 perwakilan DPC I, II, II Aceh Sepakat terhadap Mubes XI yang dilakoni Husni Mustafa. “Di sini sebenarnya kita ingin menegakkan hukum, atas gonjang-ganjing yang dimanfaatkan Husni Mustafa. Kita mau menegakkan kebenaran sesuai dengan AD/ART,” ujar Asby usai digelarnya sidang mediasi.

“Mubes XI di Hotel Le Polonia tidak melibatkan semua unsur yang diimbau oleh Gubernur. Saya sendiri tidak tahu menahu kapan terjadi Mubes itu. Cukup kita sesali. Dan menurut sejarah Aceh Sepakat baru periode ini terjadi,” tegas Asby lagi.

Ia menerangkan, Mubes adalah sebuah perhelatan akbar masyarakat Aceh di Sumut dalam rangka menyatukan visi dan misi.

“Cuma inilah yang disalahgunakan oleh Husni, jadi runyam. Hakikatnya kita ingin masyarakat Aceh damai, tenang, seperti yang orang-orangtua saya dulu buat. Baru periode ini terjadi,” tegasnya.

Asby mengisahkan mulanya didirikannya wadah Aceh Sepakat di Meunasah (tempat sidang) Aceh, Jalan Medan Area Kota Medan.

“Dan saya hadir saat itu, selaku notulen. Pendiriannya tanggal 31 Desember tahun 1968 di Medan. Mulanya Aceh Sepakat berdiri atas kesepakatan beberapa kelompok Aceh, seperti Sarikat Tolong Menolong, ada Perkasa. Itu sejarahnya jadi Aceh Sepakat,” tuturnya.

“Jadi niatnya Aceh Sepakat itu agar warga Aceh bersatu. Bukan seperti hari ini yang dibuat Husni, malah terpecah,” tegasnya lagi.

Kemudian, dalam AD/ART juga diterangkan pada Pasal 5, wadah Aceh Sepakat tidak terlibat dalam aliran politik.

“Organisasi ini bersifat Kemasyarakatan Islam dan tidak menganut sesuati aliran Politik. Jadi Husni sudah membawa Aceh Sepakat ke dalam politik praktis. Harusnya ia tanggalkan jabatan Anggota DPR RI nya kalau ingin menjadi Ketum DPP Aceh Sepakat,” pungkasnya.

“Terakhir saya tegaskan Ketum DPP Aceh Sepakat masa bakti 2021-2026 yang sah dan konstitusional adalah H Mukhtar SH, MM. Dia yang terpilih dalam Mubes XI Aceh Sepakat yang digelar secara daring dan luring di Hotel Grand Kanaya pada 10 – 11 Maret 2021 Sesuai AD/ART Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997 sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.420 K / Pdt / 2019,” pungkasnya.

(Diva Suwanda)