Aceh  

Diduga Simpan Sabu, OJ Warga Blang Pase Digerebek Polisi

LANGSA | Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, berhasil mengamankan terhadap 1 (satu) orang, berinisial OJ, 32 tahun. Wiraswasta yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Terciduk saat dilakukan pengerebekan di dalam rumah oleh tim Sat narkoba polres Langsa, warga Gampong PB. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota. Rabu (24/2/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 39 (tiga puluh sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 13,08 (tiga belas koma nol delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu, Imam Aziz Rachman STK, SIK. Mengatakan kepada orbitdigitaldayli.com bahwa Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka diamankan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

” OJ Bin EM saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti di rak sepatu, berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan dijualkan kembali.” Kata Imam Aziz.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan, N (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Reporter : Rusdi Hanafiah