ROKAN HULU | Ratusan buruh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) akan melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Senin dan Selasa (24-25/6/24) mendatang.
Rencana mogok kerja terebut telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi dari Pengurus Basis PB F. SERBUNDO kepada Manajemen PT APSL, Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Polres Rokan Hulu, serta instansi terkait lainnya.
Menurut informasi yang diterima media ini, aksi mogok kerja dipicu oleh gagalnya perundingan bipartit dalam menyepakati sejumlah tuntutan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah F.SERBUNDO Provinsi Riau, Mattheus Simamora, Rabu (19/6/24) di Pekanbaru.
Mattheus menjelaskan bahwa beberapa tuntutan buruh PT APSL yang belum dipenuhi antara lain pendaftaran dalam program BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian, pembayaran upah yang tidak tepat waktu, status pekerja, dan hak-hak normatif lainnya.
“Ada beberapa tuntutan anggota kami yang tidak direalisasikan oleh pihak manajemen. Hal tersebut telah disampaikan melalui forum bipartit di tingkat perusahaan, bahkan ada yang sudah sampai ke tingkat tripartit di Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perusahaan tetap tidak mau merealisasikannya,” ungkap Mattheus.
Mattheus juga menyoroti minimnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang menerapkan pola-pola “perbudakan” di perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi dengan pola-pola perbudakan seperti ini masih banyak ditemukan di Provinsi Riau. Lemahnya pengawasan pemerintah menjadi faktor yang melanggengkan perbudakan di perkebunan kelapa sawit. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak merealisasikan hak normatif para pekerja. Informasi yang kami terima dari Pengurus Basis di PT APSL menyebutkan bahwa saat force majeure seperti banjir yang kerap melanda daerah tersebut, para pekerja tetap dipaksa bekerja dengan target kerja tinggi. Ini sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Mattheus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diam saat sejumlah pekerja berteriak minta keadilan.
“Saya meminta agar Pengawas Disnaker Provinsi Riau melakukan fungsinya mengawasi dan menindak tegas PT APSL agar memperbaiki sistem ketenagakerjaan di dalam perusahaan tersebut. Jangan hanya karena alasan ingin menjaga iklim investasi dari pihak swasta, pemerintah lupa bahwa mereka juga sedang menginvestasikan darah dan keringat para pekerja demi meningkatkan pendapatan negara,” tutup Mattheus.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat SSTP MSi, yang dikonfirmasi Kamis (20/6/2024) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan jika ada hak normatif buruh yang tidak dipenuhi.
Boby juga menekankan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan perselisihan.
“Seharusnya masing-masing pihak mengutamakan mediasi dan mogok kerja seharusnya tidak perlu terjadi,” sebut Kadisnaker Provinsi Riau.
Reporter : Rip