Diintimidasi Perusahaan Sendiri, Pensiunan PTPN2 Ngadu ke DPRD Deli Serdang

Sementara itu, Anggota DPRD Tingkat II Deli Serdang, Zul Amri ST akan melakukan perlindungan hukum sebab petugas PTPN 2 tidak menghormati hak dan penguasaan atas rumah yang ditempati para pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada PTPN 2.

“Tentunya kita akan melakukan perlindungan hukum dan meminta pemerintahan provinsi Sumatera Utara terkhusus Pemkab Deli Serdang agar sungguh-sungguh melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan,” jelas Amri yang merupakan dari Fraksi Golkar DPRD Tingkat II Deli Serdang.

Bahkan Amri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas serta surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional SK 06.01/431-800/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Investaris dan Identifikasi Penanganan Permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha bisa termasuk objek yang terinvenstarisasi dan terindentifikasi.

“Para pensiun ini termasuk golongan tidak mampu, maka sesuai dengan Surat Direktorat dan SK Gubernur, mereka bisa memiliki hak tanah secara gratis,” jelas Amri lagi.

Jelas Amri lagi, bahwa dengan ini meminta pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan dan jangan memaksakan kehendak sebab ada oknum tertentu yang akan memanfaatkan situasi ini.

“Kami minta dihentikan pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, sebab permasalahan para pensiun belum ada penyelesaian,” jelas Amri tegas.