Dalam tuntutannya, FPMB SU juga meminta Kejaksaan Negeri kota Binjai , agar menetapkan tersangka dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai ,sebagaimana kami mengutip himbaun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung menekankan dalam penetapan tersangka penyidik tak perlu menunggu Audit Kerugian Negara ,baik dari BPK maupun BPKP cukup penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Binjai, Sutan, SP. Harahap,SH kepada para Mahasiswa dan Wartawan menyampaikan ucapan terimkasih, yang mana telah mengingatkan dan menjadi mitra dari Kejari Binjai.
“Terkait dugaan korupsi CCTV di Dinas Perhubungan Binjai,Kasi Intel menjelaskan bahwasanya kasus ini sudah masuk ketahap penyidikan, dan sudah terproses untuk menetapkan tersangka.
Jadi penyidik masih menyimpulkan dan mengumpulkan bukti-bukti guna untuk penangkapan tersangka hingga ke persidangan. Hal ini dilakukan agar dalam persidangan nanti berkas yang diserahkan biar lengkap dan tidak bolak-balik,”jelas Intel Kejari Binjai.
Sementara itu terkait masalah PPK yang melarikan diri seperti yang di sampaikan rekan-rekan Mahasiswa, sesuai dengan SOP, Kejari Binjai sudah memanggil sebanyak empat kali terhadap pihak PPK, namun PPK tidak pernah hadir sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
“Sehinga nantinya penyidik bisa mengambil kesimpulan sendiri. Jadi apabila ada informasi dari rekan- rekan Mahasiswa dan data terkait kasus ini. Kami berharap sekali atas dukunganya,”pinta Intel Kejari Binjai.
Reporter: Arifin Pohan







