Dinilai Tak Mendidik, BPPRD Sumut Tiadakan Pemutihan Denda PKB

Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan Chadrin

MEDAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera utara meniadakan pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) Tahun 2019 karena dinilai tidak mendidik wajib pajak.

” Kami menilai bahwa pemutihan denda PKB itu tidak mendidik . Tidak mendidik dalam arti ada kecendrungan wajib pajak membayar pajak kenderaannya menunggu pemutihan denda padahal pemutihan denda belum tentu diadakan setahun sekali sementara kewajiban membayar PKB setahun sekali. Sehingga kami memutuskan tidak melakukan pemutihan denda PKB Tahun 2019 ini,” kata Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan Chadrin kepada wartawan , Senin (17/12/2019).

Riswan mengakui adanya penurunan pembayaran PKB untuk Tahun 2019 karena tidak diadakannya pemutihan dibandingkan dengan Tahun 2018 yang dilakukan dua kali pemutihan yakni bulan April dan Desember. ” Agar masyarakat membayar pajak, saat ini di seluruh Unit Pelayan Teknis (UPT) Samsat di seluruh Sumut bersama dengan tim pembina Samsat yakni Polisi dan POM TNI sejak awal Desember lalu sudah melakukan razia kenderaan bermotor yang belum membayar PKB. Khusus untuk pemilik kenderaan mewah sudah dilayangkan surat ke rumah mereka agar membayarkan PKB mereka,” kata Riswan.

Alhamdulillah sebut Riswan realisasi dari PKB saat ini sudah mencapai 95 persen atau sekitar Rp1,8 Triliun dari target senilai Rp1,9 Triliun. Sedangkan untuk bea balik nama sudah mencapai 90 persen atau setara dengan Rp1,2 Triliun dari target senilai Rp1,4 Triliun.

” Pajak Air Permukaan (APU) realisasinya sudah melebihi target yakni sudah 130 persen atau senilai dengan Rp52,5 miliar dari target Rp40,4 miliar. Realisasi ini diluar sengketa pajak dengan PT Inalum ,” sebut Riswan.

Jadi sebut Riswan total realisasi pajak kita saat ini sudah mencapai 91 persen atau senilai Rp4,7 triliun dari target Rp5,1 triliun.cr-03