Dirkrimsus Polda Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi Burung Kakak Tua Jambul Kuning

Barang Bukti 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning yang diamankan Dirkrmsus Polda Sumut. (ist)

MEDAN | Direktorat Resere Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dan memangkap pelaku perdagangan satwa langka yang dilindungi oleh negara secara illegal di kawasan terminal yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/6).

Kedua pelaku diamankan adalah FPT warga Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (15/6/2024)

Burung kakak tua jambul kuning merupakan endemik Pulau papua , saat di lokasi polisi mengamankan 7 ekor burung kakak tua jambul kuning yang disita dari tangan pelaku.

Dari hasil Pemeriksaan terhadap pelaku, Polisi mendapatkan informasi tersangaka akan menjual 7 ekor burung kakat tua jambul kuning ke Negara tetangga Thailand.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, para tersangaka terlebih dahulu mengirim burung- burung ini ke seseorang lalu di jual ke Negara Thailand dengan harga yang cukup tinggi dan mahal.

Hasil penyelidikan dilakukan ole pihak kepolisian, tersangaka ini sudah berulang kali melakukan penyelundupan serta menjual – satwa satwa langka dan burung dilindungi dari Indonesia ke luar negeri yang di mulai pada tahun 2021 hingga saat ini.

“Kita menetapkan satu orang tersangka yaitu Fpt dan proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkautan ini sudah sering menjual, mendapatkan kemudian menjualnya kembali ke wilayah aceh dan dibawa keluar negeri, pasarnya yang dilakukan adalah di Thailand,” sebutnya.

“Untuk Mendalami Kasus ini kita akan Mencari jaringan para pelaku dan Tersangka saat ini ditahan sedang dalam proses pemeriksaan” pungkasnya

Ke 7 ekor Burung kakak tua jambul kuning kini diserahkan pihak Polda sumut ke pihak Balai Besar Konservasi Simber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk di lakukan Rehabilitasi.

Reporter : Iwan GB