Aceh  

Disprin Gayo Lues Akan Pasang Plang Larangan Menambang Diwilayah Yang Tidak Memiliki Izin Galian C

GAYOE LUES| Dinas Perindustrian (Disprin) Kabupaten Gayo Lues, hari Senin tanggal (12/10/2020) akan memasang Plang larangan menambang pasir dan batu di perairan sungai Desa Porang, Jembatan Gantung Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren.

Hal ini dilakukan agar para penambang pasir liar tidak lagi beroperasi di wilayah yang tidak memiliki izin Galian C resmi.

Kepala Dinas Perindustrian, Ridwansyah ST, saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melarang sebagian penambang pasir liar untuk tidak menambang pasir ditempat yang telah dilarang.

Namun, setelah beberapa hari dihimbau sebagian dari penambang pasir liar masih melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu.

“Hari senin kita akan pasang plang larangan menambang didua lokasi,” katanya Sabtu (10/10/2020) melalui WhatsApp.

Lanjutnya, ini dilakukan menindak lanjuti keluhan sebagaian warga yang tinggal disekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kita sudah sampai beberapa kali, tapi mereka tidak mendengarkan himbauan Pemerintah Daerah, dengan terpaksa kita harus membuat plang larangan. Jika plang larangan menambang sudah dipasang dan masih melakukan penambangan pasir, maka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” katanya jelasnya.

Reporter: Putra