MEDAN – Ditetapkan sebagai tersangka Politikus senior PDI Perjuangan Sumut Syamsul Hilal akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) lewat upaya hukum Praperadilan.
Demikian disampaikan Syamsul Hilal melalui kuasa hukumnya Saddam Husein SH, MHum kepada Orbitdigitaldaily, Selasa (4/2/2020).
Saddam menjelaskan upaya perlawanan ini dilakukan sebagai bentuk melawan kesewenang- wenangan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
” Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK paska ditetapkannya kliennya sebagai tersangka. Kita menunggu surat panggilan itu karena dalam website resmi KPK yang ditetapkan tersangka itu hanya menyebutkan inisial saja yakni SH. Selanjutnya media menyebutkan itu Syamsul Hilal. Apakah inisial SH itu Syamsul Hilal atau tidak maka kita menunggu surat resmi dari KPK,” tegas Saddam.
Selain itu Saddam mempertanyakan kebijakan KPK terhadap oknum mantan Anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang ke KPK tersebut dan sejumlah pihak pemprovsu yang merupakan penyumbang terjadinya penyuapan tersebut. cr-03