DPC Partai Demokrat Kabupaten Palas Sampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Sibuhuan

Ketua DPC Partai Demokrat H. Mhd Dayan Hasibuan didampingi beberapa kader menyampaikan Surat Perlindungan Hukum kepada Mewakili Ketua PN Sibuhuan. (Foto/Ist)

PALAS | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas (Palas) sampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan , Senin (3/4/2023).

Demikian jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas H. Muhammad Dayan Hasibuan saat di PN Sibuhuan dan kepada Beritamerdeka di terangkan bahwa kedatangan mereka dari DPC Partai Demokrat bersama beberapa kader partai ke PN Sibuhuan ini dalam rangka menyampaikan Surat Perlindungan Hukum dari ancaman KLB Moeldoko, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Yang mana pada tanggal 3 maret 2023 Kubu Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi PK Moeldoko tersebut adalah permintaan kepada Mahkamah Agung RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY, ucap Dayan.

Menanggapi hal tersebut, tentu kami membantah karena yang disampaikan kubu Moeldoko adalah kebohongan belaka, hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.

“Sehingga kami menduga, tujuan kubu Moeldoko hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat dan Pencapresan Anies Baswedan yang di usung Demokrat,” kata Dayan.

Dimana sangat kami sayangkan, langkah langkah kubu Moeldoko yang tidak Ksatria, lebih baik kubu Moeldoko mendirikan partai sendiri saja, dan Sikap Presiden Jokowi pun terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang Kubu Moeldoko juga kami sayangkan.

“Disayangkan, pembiaran langkah Moeldoko oleh Presiden Jokowi, seolah olah Kubu Moeldoko seperti direstui olehnya”, tegas H.Mhd Dayan yang juga Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Palas.

H.Mhd Dayan Hasibuan memohon, Mahkamah Agung RI tidak menyahuti PK yang dilayangkan kepada PTUN Jakarta, karena yang dilakukan kubu Moeldoko adalah pembohongan dan ingin menikmati hasil perjuangan yang telah dilakukan SBY sebelumnya, karena Kader Demokrat dibawah kepemimpinan AHY merupakan kader yang militan dan solid, sesuai Jargon Demokrat, Bersama kita kuat, Bersatu kita Bangkit, tutupnya.

Amatan Media, terlihat di PN Sibuhuan, Ketua bersama para kader Demokrat Padang Lawas menyerahkan Surat tersebut kepada…., yang mana melalui PN Sibuhuan Surat tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Terakhir, H.Mhd Dayan Hasibuan berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang di mohonkan Kubu Moeldoko karena bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Kami sampaikan bahwa Kader Demokrat dibawah kepemimpinan AHY merupakan kader yang militan dan solid, sesuai Jargon Demokrat, ” Bersama kita kuat, Bersatu kita Bangkit “, tutup H.Mhd Dayan Hasibuan.

Reporter : Bocis