ABDYA – Untuk percepatan realisasi penyaluran dana desa (DD) tahap pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya memintak Kepada 152 Keuchik, segera melakukan pengajuan DD Tahap Pertama.
Kadis PMP4 Abdya Nur Afni Muliana, SPd menyebutkan penyelenggaraan dana desa yang diberikan dikelola langsung oleh Kepala Desa yang tertuang di Peraturan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan DD.
Sementara, jumlah desa sebanyak 152, namun baru 75 % desa yang sudah merealisasikan anggarannya, sedangkan desa yang tersisa 25 % belum mengajukan pencairan dana desa tahap pertama.
Afni, mengungkapkan desa yang belum mengajukan dikarenakan adanya pemilihan kepala desa baru. Dan Ia meminta, segera di lakukan pengajuan pencairan dana desa karena batas waktunya 13 Mei 2022.
“Kalau sanksi tadi mungkin lebih tahap pertama pengajuan pencairan dana desa dana tersebut akan kembali ke negara. Inilah yang dikatakan sanksi karena jika ditahap pertama per 1 Mei 2022 mereka tidak bisa mencairkan dana tersebut akan kembali ke negara,” jelasnya. Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut dia berharap kepada seluruh kepala desa untuk mentaati empat asas keuangan dalam mengelola dana desa, yaitu harus transparan, partisipasi dalam melibatkan masyarakat untuk menggunakan dana desa, akuntabel dalam melaksanakan semua kegiatan disertai bukti sesuai norma keuangan dan disiplin dalam pencairan dana desa.
Diketahui, ada dua pengajuan pencairan dana desa oleh Keuchik dari 152 Gampong (Desa) yakni, DD BLT 119 yang sudah melakukan pengajuan. sedang ADG sebanyak 118 Gampong.
Reporter : Nazli







