Medan  

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,” tambahnya di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, para camat, unsur Forkopimda, perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Medan serta angota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual.

Selanjutnya, Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Medan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.

“Atas nama Pemko Medan, saya berharap kerjasama, komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin baik guna memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang akan diselenggarakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” harapnya.