Lanjutnya lagi, Wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal Ibrahim yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.
Namun, berbagaicara dan upaya dilakukan Bupati Akmal Ibrahim demi terwujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu, termasuk kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke istana negara di Jakarta.
Melalui kantor Sekretariat Presiden, Bupati memohon agar Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.
Setelah mendapat laporan dari Bupati Abdya, Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5000 hektar lebih, dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.
Adapun 5000 hektar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu terdiri lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan plasma untuk masyarakar seluar 960 hektar.
“kita berharap, sebelum pak Bupati Akmal berakhir masa jabatan tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat,” kata Yusuf, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tangan-Tangan.
Reporter : Nazli







