Dramatis, Warga Halangi Polisi Menangkap Pelaku Narkoba

Tersangka IS dan YIM saat diamankan di Mapolsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IS (35), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dan YIM (25), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa.

Proses penangkapan ini berlangsung dramatis, karena sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi polisi. Bahkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok ibu-ibu masyarakat Labuhanbilik mendatangi kantor polisi dan meminta agar pelaku dilepaskan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar Sei Berombang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Syafrudin, Senin (24/3/2025).

Selanjutnya, sekira Pukul 12.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan tiga. Ketika dihentikan oleh polisi, mereka justru melawan dan mencoba melarikan diri. Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dengan kedua pelaku, yang mengakibatkan Bripka Zetas Hasibuan mengalami luka lecet di tangan, papar Syafrudin.

Syafrudin menambahkan, pada saat perlawanan tersebut, polisi melihat pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram.

Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menghalangi petugas. Mereka berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan para tersangka ke Mapolsek Panai Hilir, beber Syafrudin.

Namun, situasi kembali memanas ketika sekelompok ibu-ibu masyarakat Labuhanbilik mendatangi kantor Polsek Panai Hilir dan menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, sebut Syafrudin, 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram,” ujar Syafrudin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp1,2 juta.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut, pungkas Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang