TANAH KARO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman pemberian nama jalan, Fasilitas umum dan Pemberian nomor bangunan dan Ranperda tentang Pengelolaan sampah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo 2020 melalui penandatangan kesepakatan bersama antara DPRD Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan setelah jawaban pendapat akhir fraksi-fraksi atas dua Ranperda Kab Karo tahun 2020 disampaikan pihak eksekutif (pemerintah daerah) dalam rapat paripurna dewan.
Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat ditemui, Rabu (16/07/2020) di ruang kerjanya.
Kata Terkelin, kita patut bersyukur kepada seluruh anggota DPRD Karo, yang secara bulat memberikan persetujuannya atas dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yang pada gilirannya nanti dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktifitas dan bermasyarakat terkait kedua Perda itu.
Kita menyadari, bahwa selama dalam proses pembahasan banyak muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan kadang terjadi silang pendapat dan adu argumentasi guna mencapai hasil yang baik.
“itu semua merupakan sebagai cerminan berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat demi terciptanya rumusan sebuah aturan (Perda) yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Karo ini,” ucapnya.
“Kita yakin dengan disetujuinya dan ditandatanganinya kedua Ranperda itu menjadi Perda, pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir dapat memberi manfaat secara ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” katanya.
“Begitu atas pemberian nama jalan, fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas jalan, fasilitas Umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan,” tandas Terkelin.
Sementara Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan, dengan disetujuinya ke dua Ranperda dan ditandatangani menjadi Perda Kabupaten Karo, tugas selanjutnya adalah mengimplementasikan dan mensosialisasikan Perda itu kepada masyarakat luas.
Selanjutnya, nanti dalam pelaksanaannya supaya Perda itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, harus disertai fungsi pengawasan yang optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, dan pengawasan politik di DPRD dan pengawasan masyarakat.
“Tidak akan ada artinya suatu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanannya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Karo pada masa mendatang,” pungkasnya.
Dipenghujung paripurna dewan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan kedua wakilnya Sadrata Bukit dan Dafit Sitepu melakukan penenda tanganan kesepatan bersama, disaksikan Wakil bupati Cory S Sebayang dan Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba Msi.
Reporter : Daniel Manik