Aceh  

Dua Terpidana Judi Higgs Domino Dicambuk

Disaksikan pihak Kepala Rutan Singkil Ramli SH, Kabid Pengawasan Syariat Islam Satpol PP WH, Mahkamah Syar'iyah dan Kejari Singkil algojo melakukan eksekusi terhadap dua terpidana judi online, Selasa (2/11/2021). (Foto/ist)

ACEH SINGKIL| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengeksekusi cambuk dua pria terpidana judi online higgs domino, dan mendapat hukuman 12 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Syar’iah Aceh Singkil, yang berlangsung di lokasi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Aceh Singkil, Selasa (2/11/2021).

Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil Ramli SH, Rabu (3/11/21) menyebutkan, dua warga binaan telah menjalani eksekusi uqubat cambuk di Rumah Tahanan sekitar pukul 10:00WIB.

Eksekusi cambuk yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Singkil di Rutan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Cambuk. Ramli menyebutkan pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan di Rutan tidak tertutup dan dapat diliput oleh wartawan serta disaksikan masyarakat.
Kendati, harus mengikuti aturan ketat dengan menjalani pemeriksaan petugas dan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jika terlalu terbuka, bisa berbahaya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ucap Ramli.