Kepala Satpol PP Wilayatul Hisbah Ahmad Yani melalui Kabid Pengawasan Syariat Islam Rully Suhaidi SKM dikonfirmasi Orbitdigitaldaily mengatakan, dua terhukum Uqubat Ta’zir Cambuk dimuka umum, pelaku judi online AS dan AR, masing-masing warga Desa Ketapang Indah dan seorang lagi Warga Desa Blok VI Rimo. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayah sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil. Masing- masing mendapat hukuman 12 kali cambuk dan mendapat pemotongan masa tahanan yang telah dijalani selama 40 hari.
“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 10 kali dikurangi dua kali cambuk, untuk pemotongan masa penahanan,”sebutnya.
Kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island, terang Rully.
Reporter : Helmi







