ACEH – Ribuan mahasiswa menggelar demonstrasi di Gedung DPR Aceh dengan tuntutan membatalkan Undang-Undang KPK, menolak RKUHP dan beberapa RUU lainnya.
Terpantau hingga Kamis sore kemarin, tepatnya sekira pukul 16.41 WIB, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh bertahan dan menduduki ruang sidang utama gedung DPR Aceh itu.
Saat memasuki ruang sidang, mereka turut disambut beberapa anggota dewan seperti Teuku Irwan Djohan dan Abdurrahman Ahmad. Sebelum diizinkan memasuki ruang sidang utama tersebut, mahasiswa terus berorasi secara bergantian.
Bahkan, mereka juga menyerahkan petisi berisi empat poin yang harus ditandatangani semua anggota dewan. Petisi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan.
Mahasiswa memberi batas waktu selama 1 x 24 bagi seluruh dewan untuk menandatanganinya. “Jika tidak kami akan datang kembali ke sini dengan jumlah massa yang lebih banyak pada hari pelantikan anggota dewan baru periode 2019—2024,” kata orator mahasiswa.
Kendati demikian, sebagian mahasiswa juga telah membubarkan diri dari aksi tersebut. Namun, tidak sedikit juga jumlah mahasiswa yang masih tetap bertahan di ruang sidang utama tersebut.
Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut empat poin, yakni meminta presiden untuk mengeluarkan perppu pembatalan undang-undang KPK dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahasiswa menuntut DPR RI membatalkan RKUHP yang bermasalah, di antaranya pasal 218, 220, 241 dan 340. Mereka juga meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.
“Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia ini,” ungkap orator.
Sumber: merdeka.com