Wabup Paluta Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD TA 2025

PALUTA | Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (23/06/2026).⁣

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan yang komprehensif dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.⁣

Laporan tersebut disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara selama satu tahun anggaran.⁣

Wakil Bupati juga memaparkan capaian kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. secara umum perbandingan anggaran P.APBD Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut:⁣

  • Pendapatan daerah ditarget sebesar Rp1.182.837.046.734,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.111.524.736.920,56 atau secara kumulatif mencapai 93,97 persen dari target.⁣
  • Belanja daerah ditarget sebesar Rp1.173.588.855.990,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.067.936.314.790,54. Realisasi ini menunjukkan kinerja penyelenggaraan APBD dengan capaian sebesar 93,97 persen.⁣
  • Surplus/defisit ditarget surplus sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp43.588.422.130,02 atau mencapai 471,32 persen.⁣
  • Pembiayaan netto ditarget defisit sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp9.248.181.043,29 atau mencapai 100,00 persen.⁣
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34.340.241.086,73.⁣

    “Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara perlu melakukan penataan dan penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, mengurangi tumpang tindih fungsi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Wakil Bupati.⁣

    Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tersebut turut dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.⁣

    Turut hadir, Kejari Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kalapas Gunungtua, Dandim 05/Padang Bolak, Polsek Padang Bolak, para Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, serta undangan lainnya.⁣

Reporter : M.Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *